Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak

Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aplikasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak
link : Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak

Baca juga


Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak

Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak

Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak - Sebagaimana dirlis dalam website BKN, guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK), Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), mempunyai kegunaan sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga sanggup menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian seruan penetapan angka kredit dan mempercepat proses seruan DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governancedan good government).

Berita itu hanya berkaitan dengan penerapan Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bukan untuk jabatan fungsional guru. Namun ada guru yang kurang faham sehingga bertanya bahkan mengirim email kepada penulis. Menurut penulis, SISTEM e-DUPAK BKN ini tentu tidak diterapkan untuk jabatan fungsional guru, alasannya ialah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  35  Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pejabat yang berwenang  menetapkan angka kredit jabatan guru adalah:

1.Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I   yang ditunjuk untuk  pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c hingga dengan   Guru Utama, pangkat  Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b  ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c  hingga dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. 

2.Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk  pengangkatan pertama kali  sebagai  Guru  Pertama golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama  pangkat Penata Muda golongan ruang III/a  ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b   sampai dengan   ke  Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan  pada  sekolah/madrasah   Indonesia di luar negeri .

3.Direktur  Jenderal Kementerian Agama  yang membidangi pendidikan bagi  pengangkatan    Guru Madya pangkat Pembina  Tingkat I   golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina   golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b  di lingkungan  Kementerian Agama.    

4.Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Agama  bagi  pengangkatan  pertama kali  sebagai  Guru Muda pangkat Penata  Tingkat I  golongan ruang III/d  hingga dengan Guru  Madya   pangkat  Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan   pangkat/ jabatan dari Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/ c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d  hingga dengan  ke  Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a   di lingkungan kantor wilayah kemen terian agama.

5.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi   pengangkatan  pertama kali  sebagai  Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan   Guru Muda pangkat  Penata golongan ruang III/c  dan kenaikan  pangkat   Guru Pertama pangkat  Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/ b  hingga dengan  ke  Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c   di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

6.Gubernur atau  kepala dinas  yang membidangi pendidikan bagi  pengangkatan  pertama kali  sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina   Tingkat I  golongan ruang IV/ b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a  ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b  hingga dengan ke Guru Madya pangkat Pembina   Tingkat I   golongan ruang IV/ b  di lingkungan Provinsi .

7.Bupati/walikota  atau kepala dinas  yang membidangi pendidikan bagi  pengangkatan  pertama kali  sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan  Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat   dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a  ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b hingga dengan  ke Guru Madya pangkat  Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b  di lingkungan   Kabupaten/Kota.

8.Pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk  di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama   bagi  pengangkatan pertama kali  sebagai  Guru Pertama pangkat Penata Mud a golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya pangkat Pembina  Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat   dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b hingga dengan  ke  Guru Madya  pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b    di lingkungan   instansi pusat  masing-masing.  
Sistem E-Dupak memang sangat baik sanggup meringankan waktu maupun biaya, Namun apabila sistem E-Dupak untuk jabatan fungsional guru akan diadakan tentu bukan oleh BKN tetapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.

Namun sebagai langkah awal tidak ada salahnya apabila bahan yang telah kami persiapkan di bawah ini sebagai tumpuan sebelum diterapkannya, dan berikut filenya;


Demikianlah Artikel Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak

Sekianlah artikel Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Materi Sosialisasi Analisis Kepegawaian Unggul Dengan E-Dupak dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/materi-sosialisasi-analisis-kepegawaian.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel