Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja

Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Juknis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja
link : Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja

Baca juga


Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja

Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja

Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019,  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;
 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja
Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja 
Sedangkan pada Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 perihal Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019 yaitu sebagai berikut;
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi yaitu aktivitas pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di kawasan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja yaitu aktivitas Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  3. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler yaitu aktivitas pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu planning biaya dan pendanaan aktivitas atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh Sekolah.
  12. Portal Rumah Belajar yang selanjutnya disebut Rumah Belajar yaitu layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.
  13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.

(2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 3
(1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:

  • a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun anggaran
  • berkenaan;
  • b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
  • c. berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar;
  • d. mempunyai sumber listrik; dan
  • e. mempunyai jaringan internet.
(3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang mempunyai jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan sebagai peserta BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4
(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:

  • a. SD;
  • b. SMP;
  • c. SMA;
  • d. SMK; dan
  • e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • c. mempunyai jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK;dan
  • d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melaksanakan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:

  • a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota; dan
  • c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai peserta BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak sanggup ditetapkan sebagai peserta BOS Kinerja.

BAB III
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

(2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

(3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

(4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menurut jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7
(1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipakai untuk membiayai:
a. penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.

(2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak sanggup dipakai untuk membiayai belanja yang sudah didanai oleh sumber lain.

Pasal 9
(1) Penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
(2) Pencantuman penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan melalui revisi RKAS.
(3) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menerima persetujuan dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN

Pasal 10
(1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. larangan penggunaan dana;
c. laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
e. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11
Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lengkapnya sebagai berikut:
Demikian ulasan tentang Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja  semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja

Sekianlah artikel Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 31 Tahun 2019 Juknis Bos Afirmasi Dan Kinerja dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-no-31-tahun-2019-juknis.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel