Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Juknis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
link : Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-no-87-tahun-2013-ihwal.html
Judul : Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
link : Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
Permendikbud No 87 Tahun 2013 Tentang Program PPG Prajabatan
Permendikbud No 87 Tahun 2013 Tentang Program PPG Prajabatan - Regulasi gres dari pemerintah sentra khususnya dalam bidang pendidikan yang mewajibkan guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) memunculkan tanda tanya tersendiri perihal apa sih tujuan dari pelaksanaan PPG tersebut. Dan acara PPG tersebut diharapkan semua pendidik untuk mempunyai ligalitas sebagai seorang pendidik dengan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Permendikbud No 87 Tahun 2013 Tentang Program PPG Prajabatan |
Hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan profesi ialah pendidikan tinggi sehabis acara sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut acara PPG ialah acara pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Lembaga pendidikan tenaga kependidikan ialah perguruan tinggi yang diberi kiprah oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan acara pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan menyebarkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Matrikulasi ialah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta acara PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti acara PPG.
- Pengayaan bidang studi ialah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
- Pedagogik khusus bidang studi ialah kegiatan yang menawarkan pengalaman kepada calon guru untuk menyebarkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, meliputi planning pelaksanaan pembelajaran (RPP), materi ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
- Pemerintah ialah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Pasal 2
Tujuan acara PPG:
a. untuk menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melaksanakan pembimbingan, dan pembinaan peserta didik; dan
c. bisa melaksanakan penelitian dan menyebarkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai forum pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah sebagai berikut:
a. mempunyai acara studi kependidikan strata satu (S1) yang:
1. sama dengan acara PPG yang akan diselenggarakan;
2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
3. mempunyai dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan acara PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut ialah bidang kependidikan.
b. mempunyai sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan acara PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bab integral dalam proses penyiapan guru profesional;
c. mempunyai rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing acara studi sesuai SPMI;
d. mempunyai acara peningkatan dan pengembangan acara instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
e. mempunyai acara dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah kawan terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan acara pengalaman lapangan (PPL);
f. mempunyai laporan penilaian diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Dalam hal belum ada acara studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Menteri sanggup memutuskan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk berafiliasi dengan perguruan tinggi yang mempunyai sumber daya yang relevan dengan acara studi tersebut.
(4) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan acara studi tertentu yang diperlukan, Menteri sanggup memutuskan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang mempunyai acara studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.
(5) Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memutuskan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara acara PPG didasarkan atas hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.
(2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara acara PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(3) LPTK penyelenggara acara PPG dievaluasi secara terpola oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
Pasal 5
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada acara PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.
Pasal 6
(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik acara PPG ialah sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan acara pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan acara pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan acara pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan acara pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk acara PPG pada PAUD atau SD.
(2) Calon peserta acara PPG yang mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b hingga dengan aksara e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
Pasal 7
(1) Seleksi penerimaan peserta didik acara PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Kuota peserta didik acara PPG secara nasional ditetapkan Menteri.
(2) Menteri sanggup menugaskan kepada Direktur Jenderal untuk atas nama Menteri memutuskan kuota peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPTK dihentikan mendapatkan peserta didik acara PPG di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peserta didik acara PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Struktur kurikulum acara PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan acara pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
(2) Sistem pembelajaran pada acara PPG meliputi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan acara pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan pribadi secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
(3) Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan acara pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melaksanakan pembimbingan dan pelatihan.
Pasal 10
(1) Beban mencar ilmu acara PPG ditetapkan menurut latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik acara PPG dan satuan pendidikan daerah penugasan.
(2) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, ialah 18 (delapan belas) hingga dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD ialah 18 (delapan belas) hingga dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi.
(2) Uji kompetensi dilaksanakan di tamat acara PPG.
(3) Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
Pasal 12
(1) Dosen pada acara PPG mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan acara Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(2) Dosen pada acara PPG kejuruan selain mempunyai kualifikasi paling rendah lulusan acara Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
Pasal 13
Untuk menyiapkan acara PPG, Pemerintah melaksanakan rintisan acara pendidikan profesi guru prajabatan pada beberapa LPTK yang ditetapkan.
Pasal 14
Sebutan profesional lulusan acara PPG ialah guru yang penggunaan dalam bentuk kependekan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 15
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku acara PPG yang diselenggarakan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang sedang berjalan sanggup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009.
Download juga: Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Tahun 2019
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih jelasnya sanggup disimak pada sajian berikut: Permendikbud No 87 Tahun 2013 Tentang Program PPG Prajabatan
Demikian klarifikasi singkat materi Permendikbud No 87 Tahun 2013 Tentang Program PPG Prajabatan semoga bermanfaat
Demikianlah Artikel Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan
Sekianlah artikel Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 87 Tahun 2013 Ihwal Agenda Ppg Prajabatan dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-no-87-tahun-2013-ihwal.html