Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Juknis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk
link : Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk

Baca juga


Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk

Juknis PPDB Tahun 2019-2020 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK

Juknis PPDB Tahun 2019-2020 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 perihal penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD dan Menengah.
 Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru  Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019-2020 TK/SD/SMP/SMA/SMK
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019-2020 TK/SD/SMP/SMA/SMK

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: 
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang. 

(3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 
(4) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, paling sedikit memuat gosip sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran; 
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
(6) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Pasal 5 
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring). 
(2) Dalam hal tidak tersedia akomodasi jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring). 

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 
Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8 
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, jadwal keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Pasal 10 
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Pasal 11 
(1) Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari administrator jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara abnormal wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 12 
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pasal 13 
(1) Sekolah yang: 
a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, 

sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) abjad a, Pasal 8 abjad a, dan Pasal 9 ayat (1) abjad a. 
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Pasal 14 
(1) Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. 

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang: 
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jikalau Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau 
b. menambah ruang kelas baru. 

Pasal 15 
Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Jalur Pendaftaran PPDB 
Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
a. zonasi; 
b. prestasi; dan 
c. perpindahan kiprah orang tua/wali. 
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 

(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 

Pasal 18 
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 
(3) Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Pasal 19 
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi: 
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
(3) Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah. 
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti menggandakan keadaan sehingga seakan-akan peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang menggandakan keadaan sehingga seakan-akan peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 

Pasal 20 
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 
(2) Penetapan zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diubahsuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut. 
(3) Pemda sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. 

(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB. 
(6) Dalam memutuskan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 
(7) Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. 
(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat. 

Pasal 21 
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 22 
(1) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Pasal 23 
(1) Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hingga dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: 
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
c. Sekolah Kerja Sama; 
d. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
g. Sekolah berasrama; 
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. 
(2) Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad i ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada administrator jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 

Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;

Pasal 24 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya memakai jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali. 
(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan 
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota. 
(3) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 
(5) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

Pasal 25 
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali. 

Pasal 26 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang memakai prosedur daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan ialah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 27 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jikalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 

Pasal 28 
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali. 

Pasal 29 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan ialah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 30 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jikalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi. 

Pasal 31 
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 
(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN. 
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 
a. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan. 

Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 
Pasal 32 
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Sekolah yang bersangkutan. 
Bagian Keenam 
Biaya 

Pasal 33 
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan derma operasional Sekolah tidak dipungut biaya. 
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang: 
a. melaksanakan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
b. melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Download juga:

Pasal 34 
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat dibebaskan dari biaya pendidikan. 
(2) Pemerintah tempat provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca selengkapnya sehabis file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf
Demikian agar materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019-2020 TK/SD/SMP/SMA/SMK dapat sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan agar tetap mempercayai blog membuatkan ini silahkan tinggalkan email anda untuk memperoleh update terbaru bahan dari kami.



Demikianlah Artikel Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk

Sekianlah artikel Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 51 Tahun 2018 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019-2020 Tk/Sd/Smp/Sma/Smk dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-no-51-tahun-2018-ihwal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel