Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini

Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Juknis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini
link : Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini

Baca juga


Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini

SE Mendikbud wacana PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini 

SE Mendikbud Tentang PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini - Materi ini sengaja kami kutip dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O19 Nomor 42O/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
 Materi ini sengaja kami kutip dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan SE Mendikbud wacana PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini
SE Mendikbud wacana PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini 
Apabila kita tengok bersama berkaitan dengan Dasar Hukum Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2019/2019, maka dengan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O17 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun anutan 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara biar segera:

  1. menyrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan gosip petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
  4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak menimbulkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Download pula:


Kalau kita baca seksama berkaitan dengan klarifikasi di atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini, sehingga untuk sanggup membandingkan silahkan download materinya berikut ini;
Demikian ulasan singkat materi SE Mendikbud wacana PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini  semoga akan tetap menjadi janji para pengunjung selalu berkunjung di blog ini, silahkan tinggalkan email sebagai membuktikan berlangganan materi dari kami.



Demikianlah Artikel Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini

Sekianlah artikel Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Se Mendikbud Ihwal Ppdb Tahun 2019-2020 Dikala Ini dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/se-mendikbud-ihwal-ppdb-tahun-2019-2020.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel