Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya - Hallo sahabat epoolista, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Juknis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
link : Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-nomor-18-thn-2016.html
Judul : Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
link : Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya - Materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berawal dari surat edaran yang mengisyaratkan dalam pelaksanaan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenjang sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah yaitu acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. acara wajib;
Kegiatan wajib dan acara pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. acara pilihan.
Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Baca lebih lanjut ……….
Kembali ke bahan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yaitu sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan acara di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD).
Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang kini dipakai lebih mengedepankan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan, berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalah tafsirkan sebagai ajang perpeloncoan bagi siswa gres oleh siswa senior.
Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa gres oleh abang kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, acara MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.
Di dalam aturannya MOPD tersebut dimaksudkan untuk hal-hal yang aktual melalui acara yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali acara lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi aktual antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan sikap aktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. acara wajib;
Kegiatan wajib dan acara pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. acara pilihan.
Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Baca lebih lanjut ……….
- Edaran PLS Tahun 2019.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa baru.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 1 Silabus Pengenalan Lingkungan.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 2 Formulir Siswa Baru.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 3 Atribut yang dilarang.pdf
- Permendikbud No 55 Tahun 2014 Masa Orientasi Siswa.pdf
Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang kini dipakai lebih mengedepankan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan, berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalah tafsirkan sebagai ajang perpeloncoan bagi siswa gres oleh siswa senior.
Download juga: materi MPLS Tahun 2019Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi gres di sekolah baru, menyiapkan diri untuk sanggup mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di kawasan berguru sebelumnya, mengenal hukum dan tata tertib, yang semuanya bertujuan supaya siswa berhasil berguru di sekolah yang gres sesuai tujuan pendidikan nasional.
Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa gres oleh abang kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, acara MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.
Di dalam aturannya MOPD tersebut dimaksudkan untuk hal-hal yang aktual melalui acara yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali acara lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya dengan alamat link https://epoolista.blogspot.com/2012/02/permendikbud-nomor-18-thn-2016.html